oleh

Selain Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Carista juga Salahgunakan izin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengelola Carista yang berlokasi di Kampung Pamatang Desa Penjamben Kecamatan Carita diduga menyalahgunakan izin. Pasalnya Pemkab Pandeglang menyebutkan izin Carista bukan rumah bernyanyi tetapi restoran.

“Setelah saya cek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) ternyata izinnya bukan rumah bernyanyi tetapi restoran,” kata Asisten Daerah (Asda) III Setda Pandeglang Kurnia Satriawan, Senin (25/11/2019).

Namun Pemkab Pandeglang belum bisa memastikan sangsi apa yang bakal diterima pihak Pengelola, karena menunggu hasil pemeriksaan dari bidang pengawasan serta Disnakertrans Pandeglang.

“Nanti kita tindaklanjuti hasil pemeriksaan, yang jelas ada sangsinya,” ucapnya.

Selain menyalahgunakan perizinan karena saat ini lokasi tersebut menjadi tempat hiburan, pegawai di Carista wanita berusia 42 tahun berinisial LEM alias Mami Lulu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang karena memperkerjakan anak di bawah umur.

Mami Lulu mempekerjakan seorang gadis ABG berinisial MK yang masih berusia 15 tahun sebagai pemandu lagu. Dengan demikian, Kurnia meminta DPMPPTSP untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban di lapangan.

“Saya juga sudah meminta kepada DPMPPTSP untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban di lapangan,” ujar Kurnia.

**Baca juga: Vokalis Jamrud Dapat Dukungan TTKDH Maju Di Pilkada Pandeglang.

Sejauh ini, Kurnia mengaku belum pernah mendapatkan tembusan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten terkait hasil pengawasan terhadap tenaga kerja di Pandeglang. Kedepan, Pemkab Pandeglang akan berkirim surat terkait hal tersebut.

“Kedepan kita akan bersurat kepada mereka supaya hasil pengawasan juga dikoordinasikan dengan kita,” tandasnya.

Saat berita ini diturunkan, Kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak pengelola Carista terkait perizinan yang mereka dimiliki.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email