oleh

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Emas Jadi Saksi Perkara Korupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode tahun 2010 hingga 2022.

Saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah EST, yang menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia (APEPI). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang diselidiki.

Hal ini diungkap Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Kasus ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama rentang waktu 2010 hingga 2022. Kejaksaan Agung serius dalam menangani perkara ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparansi dan adil.

**Baca Juga: Upaya Pidanakan Rocky Gerung adalah Upaya Kaum Feodal

Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap EST sebagai saksi merupakan langkah penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dalam perkara tersebut. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan mencari keadilan bagi masyarakat terkait pengelolaan komoditi emas yang diyakini telah terjadi pelanggaran.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas ini akan tetap menjadi sorotan publik, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan integritas dan profesionalisme.(Red)

Print Friendly, PDF & Email