Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Dudung E Diredja, Rabu (11/02/2015), mengingat fungsi dewan adalah pengawasan, bukan pendampingan, terlebih pada pihak swasta. ** Baca juga: Diduga Ilegal, Proyek Pembangunan SPBG Didemo Warga Serua
“Anggota dewan yang terhormat kan tidak perlu turun tangan mendampingi pihak swasta. Apalagi pembangunan yang dilakukan pihak swasta ditolak warga, seperti pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat,” ujar Dudung saat ditemui kabar6.com di Kantor Walikota Pamulang, Rabu (11/02/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) telah mengeluarkan rekomendasi Upaya Kelola atau Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) untuk pembangunan SPBG Serua. ** Baca juga: Wah, Dewan Tangsel Kawal Keluarnya Rekomendasi SPBG Serua
Drajat Sumarsono,anggota DPRD Kota Tangsel membenarkan pernah mendatangi BLHD untuk mendampingi pihak swasta selaku kontraktor pembangunan SPBG yang rekomendasi UKL/UPL belum dikeluarkan.
“Kami sebagai anggota dewan mendapatkan keluhan dari pihak swasta. Makanya kami langsung mendampingi, agar tahu kenapa rekom UKL/UPL belum dikeluarkan. Dan, ketika kami dampingi, rekom tersebut langsung keluar,” ujar politisi PDIP itu di ruang Wakil Ketua DPRD, TB Bayu Murdani.(ard)