oleh

Sekda Tangsel Kembali Terbitkan Surat Edaran Soal CPNS K2

image_pdfimage_print

Kabar6-Awal pekan ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melansir telah menemukan data secara global bahwa 70 persen berkas yang dikantongi peserta CPNS K2 se-Indonesia bermasalah.

Terkait itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel Dudung E Diredja, belum lama ini juga kembali menerbitkan surat edaran nomor: 813/1443-Perencanaan pada (23/6/2014) kemarin, perihal batas waktu penyampaian surat pernyataan mutlak.

Surat yang dilihat kabar6.com itu ditujukan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Tangsel ini menindaklanjuti surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.2-2630-V.23-4/99 tertanggal 27 Februari 2014 perihal penetapan nomor induk pegawai negeri sipil dari tenaga honorer kategori 2 formasi tahun anggaran 2013-2014.

“Setiap tenaga honorer wajib melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan, termasuk diantaranya surat pernyataan tanggungjawab mutlak atas kebenaran data dari pejabat yang menandatangani surat keterangan pengangkatan pertama bermaterai Rp 6.000,” terangnya. **Baca juga: CPNS K-2, Enam Guru Geruduk Kantor Sekretariat LIRA Tangsel.

Berita acara konfirmasi keabsahan SK pengangkatan pertama tenaga honorer K2 yang dilakukan oleh tim verivikasi dengan pejabat yang menandatangani. Dokumen tersebut paling lambat diterima Bidang Perencanaan dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel (23/6/2014) kemarin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email