oleh

Sekda Kabupaten Serang dan Kabag Hukum Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua Orang diperiksa JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sebagai saksi, terkait perkara korupsi PT Waskita Beton Precast, Tbk, Senin (26/12/2022).

Pemeriksaan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.

“Pemeriksaan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi,” katakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana.

Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu S selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang dan TEMS selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang.

**Baca Juga: 2 Saksi Dugaan Korupsi di PT Waskita Karya Diperiksa

“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada rentang tahun 2016 sampai 2020, atas nama tersangka HA,” ujar Sumedana

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. (Red)

Print Friendly, PDF & Email