oleh

2 Saksi Dugaan Korupsi di PT Waskita Karya Diperiksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Pemeriksaan dilakukan melalui Tim JAM PIDSUS, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, Senin (26/12/2022).

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi L selaku Senior Vice President Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. Kemudian saksi DA selaku Project Manager pada Tahun 2019 s/d 2020 Divisi Infra I PT Waskita Karya (persero) Tbk.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk, atas nama tersangka MRR,” ungkap Sumedana.

**Baca Juga: JAM PIDUM Harus Semakin Handal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas

Pemeriksaan kepada para saksi, menurut Sumudena, dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (Red)

Print Friendly, PDF & Email