oleh

Sebutan TKI Jadi PMI, Upaya Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja

image_pdfimage_print

Kabar6- Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan perubahan fundamental tata kelola tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), harus di ikuti pula dengan perubahan secara mendasar terhadap keamanan dan perlindungan pekerja.

Hal itu dikatakan Pery saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis pencegahan terhadap penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Oproom Setda, Kamis (12/9/2019).

Ia mengatakan perubahan nama TKI menjadi PMI tentunya harus di sertai dengan peningkatan keamanan dan hak perlindungan, diantaranya perlindungan sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja dan perlindungan setelah bekerja.

“Ketiga hal inilah yang menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia berpesan agar pekerja migran bekerja ke luar negeri harus melalui proses sesuai aturan atau prosedur. Karena dengan proses yang prosedural pekerja migran terdata oleh pemerintah.

“Kalau ada apa-apa, Pemerintah dengan mudah melacak datanya, sementara yang tidak sesuai prosedur, Pemerintah akan kesulitan jika terjadi suatu permasalahan, “ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang Ade Kusnadi mengatakan pihaknya saat ini memperkenalkan istilah baru pengganti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) hal tersebut sesuai Undang- undang Nomor 18 Tahun 2017.

Ia menambahkan perubahan tata kelola tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, harus di ikuti oleh perubahan terhadap pendekatan pola kerja dan mindset.

**Baca juga: Berkabung BJ Habibie Wafat, Pandeglang Kibarkan Bendera Setengah Tiang.

Menurut Ade, kelebihan Undang- undang tersebut dibanding sebelumnya adalah, adanya desentralisasi perlindungan TKI, dimana pemerintah daerah dituntut dan diberi peran besar untuk mengurus dan melindungi TKI sejak perekrutan, Hal ini diwujudnyatakan dengan pembangunan pelayanan satu atap pelayanan TKI di seluruh kabupaten dan kota.

“Oleh karena itu harus menjadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) betul-betul menjadi aset Pemerintah, “ujarnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email