oleh

Satpol PP Tangsel Ditantang Tebang Reklame Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap takut menertibkan reklame tidak berizin yang diduga milik Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Banten, Suryadi Nian, Senin (28/12/2015). Bahkan, pihaknya menantang Satpol PP untuk berani menebang tiang reklame yang mengatasnamakan Setwan tersebut, bila memang melanggar aturan.

“Posisi tiang reklame tidak berizin itu berada persis di utama Jalan Raya Serpong dan akan menjadi pertanyaan publik bila Satpol PP takut menindak tegas pelanggar aturan itu,” terang Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini saat dihubungi Kabar6.com melalui telepon selularnya.

Seperti diketahui, Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan melalui Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Kesra, Taufan, pihaknya terus melakukan pengawasan secara mobile di tujuh kecamatan untuk mengecek keberadaan tiang-tiang reklame liar atau tidak berizin.

“Kami menerjunkan Koordinator Wilayah (Korwil) untuk perizinan reklame dan Koordinator Pengawasan (Korwas) untuk mengawasi keberadaan reklame yang tidak berizin sehingga laporan setiap hari ke kami selalu yang terupdate,” terang Taufan.

Taufan mengungkapkan, pihaknya juga melaporkan per periode untuk reklame yang tidak berizin, baik yang ukuran besar dan kecil karena pihaknya tidak pandang bulu terhadap reklame liar, bahkan milik Sekretariat Dewan Provinsi Banten sudah distikerisasi.

“Laporan juga sudah dilayangkan per periode, tinggal adanya penindakan dari Satpol PP dan seterusnya secara normative kegiatan antar kedua instansi tersebut dalam Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang dipertanyakan,” tegas Taufan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syamun ketika berusaha dikomfirmasi terkait tindakan tegas untuk menindaklanjuti laporan reklame yang tidak berizin dari BP2T, tidak menjawab saat dihubungi kabar6.com melalui telepon selularnya.(ard)