oleh

Sepanjang 2017, Disbudpar Kota Tangerang Copot 34 Ribu Reklame Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Sepanjang tahun 2017, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mengklaim, telah mencopot sebanyak 34 ribu reklame komersil yang terpasang secara ilegal diwilayahnya.

Aneka reklame ilegal yang ditertibkan tersebut, seperti Sedot WC, Badut, Alat Vital, Sekolah, hingga reklame Perumahan dan pinjaman dana.

“Selain tanpa izin, penertiban juga dilakukan karena keberadaan reklame tersebut merusak keindahan kota,” ujar Kasi Dekorasi Kota dan Reklame pada Disbudpar Kota Tangerang, Cisyana, Kamis (26/7/2018).

Cisyana menyebut, untuk langkah penertiban tersebut, pihaknya sengaja membentuk tim lapangan berjumlah 14 orang. Tim lapangan tersebut bertugas untuk mencopot spanduk maupun banner yang tidak punya izin.

“Untuk reklame kita punya tim di lapangan, jadi kita setiap hari turunin reklame atau spanduk yang lebih condong milik komersil,” ujar Cisyana.

Diakui Cisyana, bahwa pelaku pemasangan reklame ilegal tersebut sangat bandel dan nekat memasang spanduk tanpa izin. Bahkan, timnya di lapangan tetap kerap main kucing-kucingan dengan pelaku pemasangan spanduk ilegal tersebut.

“Ya kita kucing-kucinganlah, setelah dibersihkan besoknya ada lagi, mereka sebenarnya tahu aturan, imbauan juga sudah kita lakukan, tapi mereka tetap bandel,” ujarnya.**Baca juga: Soal Pengangguran di Kota Tangerang, Begini Saran Gubernur Banten.

Cisyana menambahkan, berbagai macam reklame ilegal sangat mudah ditemukan di pinggir jalan perkotaan, biasanya, reklame tak berizin itu dipasang menempel pada pohon, pagar taman, rambu lalulintas hingga tiang listik, menurutnya, lokasi favorit yang dijadikan sebagai tempat komersial memasang reklame berada di sepanjang Jalan Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.(Zak)

Print Friendly, PDF & Email