Kabar6 – Kapolsek Pamulang, Komisaris Suhardono mengungkapkan, motif penusukan terhadap Tanjung Kurniawan, 46 tahun. Tersangka berinisial RA (bukan MO), 19 tahun tega menusuk korban pemilik toko kosmetik dan obat-obatan.
“Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam,” katanya, Kamis (10/10/2024).
Diketahui, percobaan pembunuhan terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Tempat kejadian perkara di ruko Jalan Kemiri Raya, Kelurahan Pondok Cabe Kec. Pamulang pada hari selasa 8 Oktober 2024 sekitar p4.25 WIB.
Menurutnya, RA pacaran dengan anak Tanjung Kurniawan berinisial N. Namun hubungan remaja tersebut tidak mendapatkan restu.
**Baca Juga: Pelaku Penusukan Pemilik Toko Kosmetik di Pamulang Ditangkap
“Saat keduanya dipanggil oleh korban pelaku RA diminta hubungannya putus tidak berlanjut,” jelas Suhardono.
RA yang merasa dendam mendatangi toko kosmetik. Korban yang sedang tertidur di lantai satu teriak sambil melakukan perlawanan.
Tanjung mengalami lebih dari satu luka tusuk di dada kiri. RA langsung kabur melarikan diri dan siang harinya berhasil ditangkap polisi.
“Atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang” terang Suhardono.
Atas kasus tersebut pelaku RA disangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga.
“Dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun,” tegas Suhardono. (Yud)