Namun sayang, dari sejumlah lokasi yang didatangi, Satpol PP sama sekali tidak menemukan adanya aktivitas mesum.
Meski demikian, petugas tetap menutup sebuah panti pijat “LIM” di jalan Raya Jendral Sudirman, Kompleks Pertokoan Mahkota Mas, Kebon Nanas, Kota Tangerang. Lokasi panti pijat itu ditutup karena diduga tidak memiliki ijin.
“Usaha itu diduga plus-plus. Karena menggunakan pintu. Seharusnya tempat pijat itu tidak memakai pintu, agar pengunjung dapat melihat kegiatan yang ada. Juga lampunya tidak boleh remang, melainkan harus terang,” ujar Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra.
Dijelaskan Irman, sedianya kegiatan yang dilakukan Satpol PP kali ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda No.8 tahun 2005, tentang pelarangan pelacuran di Kota Tangerang.
“Bagi tempat usaha pijat yang kedapatan melayani plus-plus, maka pemiliknya akan dikenakan sanksi tiga bulan penjara serta denda sebesar lima belas juta,” ujarnya.(ali)