oleh

Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Galian Tanah di Rajeg

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satpol Pamong Praja Kabupaten Tangerang segel galian tanah yang telah beroperasi selama 9 bulan di Desa Daon, Kecamatan Rajeg. Penyegelan dilaksanakan bersama dengan pihak kecamatan setempat.

“Berdasarkan informasi memang sudah lama aktivitasnya, lalu tim kami melakuoan investigasi, setelah itu kami lakukan penyegelan sesuai denga prosedur yang berlaku,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Menurut Bambang, tanah tersebut milik per orangan dan adanya aktivitas galian itu karena si pemilik tanah ini ingin merubah tanah darat menjadi sawah. Padahal, kata Bambang, hal itu tidak diperbolehkan karena melanggar hukum.

Bambang mengatakan, saat proses penyegelan semua berjalan tanpa adanya perlawanan. Beberapa hari sebelum penyegelan pemilik tanah sempat menghadap pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk diberikan edukasi dan penjelasan.

Menurutnya, bahwa di Kabupaten Tangerang tidak boleh ada aktivitas tambang apapun, sesuai dengan Pasal 67 Perda Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

“Ceritanya si pemilik ingin mengubah struktur tanah. Tetapi ini tidak boleh. Semua berjalan kondusif, karena sudah kami beri pemahaman, jika berusaha melawan maka akan berhadapan dengan hukum,” jelas Bambang.

**Baca juga: Rayakan Ultah, Mad Romli Salurkan 1000 Paket Sembako.

Bambang mengimbau kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Tangerang agar segera melaporkan kepadanya jika ada aktivitas galian tanah atau pasir di wilayahnya. Pasalnya, galian tanah atau pasir ini sudah menjadi perhatian masyarakat.

“Untuk para camat, segera melaporkan jika ada aktivitas galian tanah. Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, ditambah aktivitas ini dilarang di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email