oleh

Satpol PP “Galau” Tebang Reklame Milik Setwan Banten

image_pdfimage_print
Reklame di Jalan Raya Serpong, Tangsel.(ard)

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata galau ketika ingin menebang reklame yang diduga milik Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Banten.

Azhar Syam’un, Kepala Satpol PP Kota Tangsel menyatakan, pihaknya merasa bingung ketika ingin beraksi melakukan penertiban dengan menebang reklame yang tidak berizin tetapi kurang didukung oleh instansi terkait lainnya.

“Contohnya saja, tiang reklame yang diduga milik Setwan Banten, itu sudah jelas melanggar dan tidak memiliki izin, tetapi kami tidak bisa langsung menebang tiang reklame itu karena sedang diproses ke tim pengendali teknis,” ucap mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel ini kepada Kabar6.com di kawasan Serpong, belum lama ini.

Mantan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangsel ini mengungkapkan, berulangkali pihaknya merasa melakukan tindakan tegas yang akhirnya mubazir karena setelah menebang reklame liar ternyata izinnya baru dikeluarkan oleh instansi terkait.**Baca juga: Satpol PP Tangsel Ditantang Tebang Reklame Ilegal.

“Kami pernah mau menebang 10 tiang reklame yang tentunya sudah kami layangkan tiga kali surat peringatan, tetapi ketika kami mau beraksi menebang ternyata 7 reklame dikeluarkan izinnya, jadi kami hanya menebang 3 reklame,” tutur mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel ini.(ard)

Print Friendly, PDF & Email