oleh

Satlantas Polresta Serkot Razia Truk ODOL

image_pdfimage_print

Kabar6-Kendaraan besar yang dianggap over dimensi dan over load (ODOL) diberi tindakan tegas, karena membahayakan pengemudi, pengendara serta masyarakat lainnya.

Pemilik kendaraan angkutan juga diberi pemahaman terkait larangan ODOL oleh Satlantas Polresta Serkot, demi keselamatan berlalu lintas.

“Larangan ODOL kami lakukan untuk keselamatan bersama, keselamatan masyarakat dan pengendara dalam berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno, Selasa (04/07/2023).

**Baca Juga: Anis Matta: Akan Ada Celah-celah Kejutan di Pilpres 2024

Masatlantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno, mengatakan, polisi lalu lintas Polresta Serkot diberi kewenangan untuk mengingatkan dan menindak jika menemukan kendaraan yang kelebihan muatan dan baknya tidak sesuai standar saat melaju di jalan raya.

“Jika muatan berlebih, maka sopir akan kesulitan mengendalikan kendaraannya,” ucapnya.

Kompol Tri Wilarno menghimbau perusahaan jasa angkutan dan pemilik kendaraan agar tertib berlalu lintas hingga tidak melanggar ODOL. Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas harus diutamakan.

“Kita himbau untuk masyarakat selalu tertib berlalu lintas, jangan sampai melanggar ODOL,” tuturnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email