oleh

Retribusi Turun Drastis gegara Marak Tenaga Asing Ilegal di Tangsel 

image_pdfimage_print

Kabar6-Tenaga kerja asing di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) marak tidak patuh membayar retribusi. Aturan tersebut telah diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sub Kordinator Pengantar Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel, Dadang Usman mengatakan, jumlah tenaga kerja asing di wilayah termuda Banten ini mengalami lonjakan.

“Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, pada 2021, TKA yang melaporkan keberadaannya sebanyak 438 TKA,” ungkapnya, Sabtu (3/12/2022).

Dari jumlah tersebut, sambung Dadang, hanya 289 TKA yang membayar realisasi retribusi dan pada 2022 ini hanya 6 TKA dari 326 TKA melapor.

“Memang terjadi lonjakan, tapi tidak seluruhnya TKA melapor ke Dinas Ketenagakerjaan,” tukasnya.

Bahkan, lanjutnya, sangat minim TKA yang membayar realisasi retribusi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34/2021 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2021.

“Sejatinya, hal tersebut telah diatur dalam peraturan tentang penggunaan tenaga kerja asing,” imbuhnya.

**Baca juga: Gandeng PMI Tangsel Ace Hardware Living Plaza Bintaro Gelar Donor Darah

Akibat minimnya kepatuhan para TKA, Kota Tangsel pada Tahun Anggaran 2021, hanya memperoleh realisasi retribusi sebesar Rp 4.787.778.398.

“Sedangkan pada 2022 ini Realisasi Retribusi yang diperoleh Kota Tangerang Selatan dari keberadaan TKA hanya Rp 75.084.000,” tutupnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email