oleh

Reka Ulang Pembunuhan Sopir Taksi Online, 18 Adegan Diperagakan

image_pdfimage_print

Kabar6-18 adegan rekontruksi perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online Jap Son Tauw (68) digelar oleh Polsek Pasar Kemis bersama Polresta Tangerang.

Dalam rekontruksi tersebut, para pelaku memperagakan aksinya dari cara menghabisi nyawa korban, hingga membuang korban di Kali Cadas Kukun, Kampung Pangodokan Cemara, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dari 18 adegan yang diperagakan terlihat para pelaku yakni FF (17), REH (22) dan RLP berkumpul, salah satunya untuk mengetahui dari hasil pertemuan para pelaku sepakat untuk melakukan perampokan dan pembunuhan.

Pelaku FF bersama REH membuat akun untuk memesan taksi online, secara bersamaan ketiga pelaku telah menyiapkan tali tambang dan pisau.

Dalam adegan tersebut ketiga pelaku langsung menjerat leher korban di dalam mobil. Saat korban berusaha berontak pelaku yang duduk di belakang langsung memegang menusuk leher korban dengan pisau.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Alfianto mengutarakan, ketika memperagakan dari 18 adegan terlihat perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku, yang terungkap alur cerita bagaimana kronologis alur cerita secara sadis menghabisi korban sampai akhirnya membuang korban di kali.

Dari rekontruksi tersebut, lanjut Ferdo, terlihat peran ketiganya dalam pembunuhan ini. Mulai merencanakan pembunuhan serta hendak membuang jenazah korban di sungai.

“Seluruhnya direncanakan ketiganya, mereka juga yang melakukan eksekusi kepada korban. Jadi ketiganya merupakan eksekutor,” ucapnya.**Baca Juga: Satu Lagi Pelaku Pembunuh Sopir Taksi di Kali Cadas Kukun Ditangkap.

Ia menjelaskan, melihat satu pelaku masih di bawah umur, proses pananganan kasus di bawah umur membutuhkan waktu lebih pendek. Sesuai aturan, penahanan pertama untuk kasus orang dewasa 20 hari, sedangkan anak atau di bawah umur hanya 10 hari.

Kemudian, lanjut Ferdo, setelah pelaksanaan rekonstruksi kali ini, pihaknya akan menyerahkan berkas ke kejaksaan untuk proses sidang.(bam)

Print Friendly, PDF & Email