Kabar6-Petugas gabungan memberikan tindakan tilang kepada 30 kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (11/4/2017).
Kepala Bidang Keselamatan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dushub) Kota Tangsel Wijaya Kusuma mengatakan angkutan barang yang terkena tilang rata-rata lantaran surat Pengujian Kendaraan (KIR) habis masa berlakunya dan tak memiliki izin trayek.**Baca Juga: Puluhan Truk Bertonase Berat Ditangkap
“Surat tilang tersebut bisa diurus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,” ungkap Wijaya menjelaskan.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit truk yang tak memiliki surat-surat kendaraan. Pengemudinya tidak membawa Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK), tak memiliki surat KIR dan tak memiliki izin trayek.**Baca Juga: Razia, Ditemukan KIR Palsu Asal DKI Jakarta
“Kami amankan kendaraannya di halaman kantor Pengujian KIR Kota Tangsel,” paparnya.(az)