oleh

Ratu Kerajaan Ubur-ubur Belum Dijerat Pasal Penistaan Agama

image_pdfimage_print

Kabar6-Hingga kini, Polresta Serang belum menjerat Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dengan pasal penistaan agama.

Kapolresta Serang AKBP Komarudin mengatakan penyidik belum menjerat Aisyah dengan pasal 156 KUHP tentang penodaan atau penistaan agama karena beberapa alasan.

“Pertama kami masih perlu melakukan penelitian mendalam terkait kejiwaan Aisyah,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/8/2018).

Alasan lainnya, kata Komarudin, polisi masih menunggu keterangan ahli pidana, ahli bahasa yang saat ini masih melakukan pemeriksaan dokumen Kerajaan Ubur-ubur.

“Ini penting untuk mengetahui apakah kasus ini memenuhi unsur penodaan agama atau tidak,” katanya.**Baca Juga: Sebar Ujaran Kebencian, Ratu Kerajaan Ubur-ubur Jadi Tersangka.

Untuk saat ini, polisi menetapkan Aisyah sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial. Polisi menjerat wanita 38 tahun ini dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE digunakan setelah polisi memeriksa tujuh video yang disebar Aisyah di YouTube.

“Konten videonya memenuhi unsur,” paparnya.(GFM)

Print Friendly, PDF & Email