PSBB Covid-19 di Tangsel Tidak Atur Sanksi Pidana, Ini Kata Airin

Kabar6-Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan soal sanksi pidana. Penerapan sistem itu untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Mendisiplinkan bukan berarti menghukum orang seberat-beratnya, tapi menimbulkan kesadaran orang untuk sadar cuci tangan dan pakai masker,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjawab pertanyaan kabar6.com, Kamis (16/4/2020).

Payung hukum di atas diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Salam Rangka Penanganan Covid-19. Airin mengakui poin-poin regulasi PSBB di Kota Tangsel sebagian besar mengadopsi DKI Jakarta yang terlebih dulu menerapkan.

Daerah ibukota negara memberikan sanksi di Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 dapat dikenakan sanksi 1 tahun atau denda Rp100 juta kepada setiap pelanggar.

**Baca juga: Kriteria Penerima Bansos di Tangsel.

Airin bilang, saat rapat koordinasi dengan pimpinan TNI/Polri serta kejaksaan dirinya mengusulkan agar apakah mungkin sanksi administratif.

“Misalnya kalau di perwal mengacu pada peraturan yang berlaku tapi menimbangnya dimasukkan perda tentang ketertiban umum. Sehingga ada sanksi moral dan sosial,” ujar Airin.(yud)