oleh

Proyek Jembatan Gantung Sukaresmi Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Dinas PUPR Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pada Tahun Anggaran (TA) 2018 mengalokasikan dana sebesar Rp860.994.000 untuk pembangunan jembatan gantung penghubung Kampung Sukaresmi-Seklok, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sobang.

Namun proyek dengan tanggal kontrak 18 Juli 2018 dengan waktu pelaksanaan 160 hari kalender yang dilaksanakan oleh CV Sumber Ciminyak tersebut hingga tahun 2019 belum rampung 100 persen.

Kabid Perencanaan dan Evaluasi Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyutupika, Jumat (11/1/2019), mengatakan, hasil pengecekan pada tanggal 8 Januari, pengerjaan fisik 97 persen.

Irvan menjelaskan, keterlambatan penyelesaian proyek tersebut disebabkan terkendala proses pengiriman material ke lokasi.

“Karena akses ke lokasi sulit,” ujar Irvan kepada wartawan.

Berdasarkan Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender.

“Pemborong diberikan kesempatan 50 hari dalam masa denda, enggak di addendum tapi diberi kesempatan 50 hari dan didenda, 13 Februari 2019 akhir masa pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan,” terang Irvan.**Baca juga: Selain Layani Masyarakat, Faskes di Tangsel Siap Tampung Caleg Gagal Pemilu.

Kemudian, Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam angka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir TA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email