oleh

Proses Lelang Proyek DBMSDA Kabupaten Tangerang Disoal

image_pdfimage_print
Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Proses lelang proyek di Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, disoal. Pasalnya, proses tender proyek infrastruktur jalan yang dilakukan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja II ULP) DBMSDA di kota seribu industri ini diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010, Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 4/2015.

Pengurus Banten Corrution Watch (BCW), Abdul Ajis mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran cukup fatal yang dilakukan panitia lelang di DBMSDA Kabupaten Tangerang.

Hal ini, menyusul munculnya undangan verifikasi terhadap calon pemenang tender pada proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Kampung Ranca Maneuh- Bantar Panjang dengan nilai Paket sebesar Rp1.756.877.000 dan Peningkatan Jalan Ciakar– Cipari, Kecamatan Panongan senilai Rp1.713.645.240.**Baca Juga: Kejari Sosialisasi ke Kades Soal Dana Desa

Sementara, tahapan pelelangan yang tertuang dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP) yakni, tahapan evaluasi penawaran pada poin koreksi Aritmatik yang menyebutkan bahwa, pertama, sebelum evaluasi harga tentunya terlebih dahulu harus dilakukan koreksi Aritmatik.

Kedua, berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja ULP harus menyusun urutan dari penawaran terendah.

Lalu, tahap berikutnya hasil koreksi Aritmatik di umumkan melalui website, sebagaimana tercantum dalam Lembar Data Pemilihan (LDP).

“Tahapan proses itu tidak dilalui oleh mereka, sehingga kami menduga ada permainan yang dilakukan antara panitia dengan calon pemenang,” katanya.

Dari hasil analisa secara legal formal, kata Ajis, pelelangan/ tender tersebut dianggap cacat hukum, karena dokumen pengadaan disusun tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Untuk itu, pihaknya menyarankan ke panitia lelang, agar melakukan proses/ tahapan pelelangan sesuai dengan standar dokumen pengadaan.

Disamping itu, dia juga mendorong peserta lelang yang tidak diundang dalam proses pembuktian kualifikasi pada kedua paket tersebut, untuk melakukan sanggahan.

“Jadi panitia lelang harus mengevaluasi ulang proses lelang paket itu. Jika tidak, maka kami akan melaporkan pelanggaran ini kepihak LKPP, KPPU dan Penegak Hukum,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email