oleh

Pra Peradilan Tersangka Korupsi Eradikasi Lahan PSU Rp40 Miliar Ditolak Hakim

image_pdfimage_print

Kabar6-Pra peradilan tersangka dugaan korupsi eradikasi lahan PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 yang merugikan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 ditolak hakim pengadilan Sumatera Utara.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan SH.MH, salah seorang dari 3 tersangka atas nama FMB melakukan gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Yos Arnold  menerangkan, bahwa putusan hakim terhadap gugatan pra peradilan tersangka FMB adalah: Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan/Penasehat Hukum Tersangka FMB dan menyatakan penetapan FMB sebagai tersangka yang dilakukan tim penyidik koneksitas Kejati Sumut telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP.

” Tim Penyidik Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) sedang melakukan pemberkasan dipenyidikan untuk kemudian berproses ke penuntutan dan akan segera mengikuti persidangan,”jelas Yos Arnold.

**Baca Juga: 629 DPO Sukses Dibekuk Semasa Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Untuk diketahui bahwa ada tiga orang tersangka yang ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini, yakni Ir GZA, MBA mantan direktur PT PSU berinisial GZA, Direktur PT Kartika Berkah Bersama berinisial FMB, dan seorang oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik.

Bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sebagai primer, dan sebagai alternatif pasal 3 serta pasal 18 dari Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(red)

 

Print Friendly, PDF & Email