oleh

Posko Penyekatan PPKM Darurat Level 4 di Tangsel Kosong

image_pdfimage_print

Kabar6 – Ombudsman Banten menemukan posko penyekatan PPKM Darurat level 4 kosong dari petugas gabungan, di Gading Serpong dan Bintaro Sektoe 3. Dari pantauan petugas Ombudsman, hanya ada pembatas jalan yang bersiaga dilokasi tersebut.

Padahal pos penyekatan tersebut bisa mengurangi mobilitas masyarakat, guna mengurangi penularan virus covid-19, seperti tujuan dilaksanakannya PPKM Darurat.

“Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong pada pukul 21.42 WIB dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul 22.24 WIB, hasilnya di dua tempat tersebut tidak ada petugas, hanya ada pembatas jalan di pos penyekatannya, itupun dalam keadaan terbuka” ujar Harri Widiarsa, Kepala Tim Ombudsman pengawasan PPKM di Kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/07/2021).

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Ombudsman yang dipimpin Harri Widiarsa didampingi Rizal Nurjaman, terlihat bahwa masih terdapat rumah makan, toko kelontong dan beberapa cafe yang masih beroperasi melewati batas operasional yaitu pkl. 20.00 WIB.

Meskipun di lokasi yang berbeda Ombudsman saat melakukan turun ke lapangan, tim juga melihat iring-iringan mobil patroli kepolisian yang sedang melakukan himbauan kepada rumah makan yang masih buka, pada pukul 22.00 WIB. Dan terlihat juga iringan mobil Satpol PP yang sedang melintas.

Namun, pada saat mengunjungi Pos Penyekatan PPKM di wilayah hukum Polres Tangsel, Tim Ombudsman tidak melihat adanya satu petugas pun yang berjaga di Pos Penyekatan Gading Serpong dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3.

Ombudsman fokus pada implementasi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 serta SE Walikota Tangsel Nomor 443/2535/Huk mengenai penerapan PPKM level 4 di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Mengenai aturan PPKM Level 4 masih sama dengan yang sebelumnya, PPKM darurat, yang salah satunya mengatur jam operasional supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari serta warung, restoran, kafe, dan usaha sejenis hanya melayani pesanan tidak makan ditempat, dan juga pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pada tanggal 23-24 Juli 2021, Ombudsman Provinsi Banten melakukan tinjauan lapangan untuk melihat pelaksanaan batas operasi rumah makan, toko kelontong, toko swalayan dan lainnya.

**Baca juga: Bawa Senpi Rakitan, Dua Pelaku Curanmor di Pagedangan Terancam 20 Tahun Penjara

“Kami memandang dengan diperpanjangnya PPKM Darurat oleh pemerintah pusat, itu berarti pelaksanaannya mungkin belum optimal sesuai rencana target sehingga perlu diperpanjang, dan juga Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berkepentingan dan ikut bertanggung jawab sebagai upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk menekan lonjakan kasus covid 19, khususnya di wilayah kerja kami yaitu Provinsi Banten”, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, Sabtu (24/07/2021).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email