oleh

Posko Larangan Mudik Siaga di Gerbang Tol Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya mulai hari ini menempatkan posko larangan mudik di KM 30 arah Merak, tepatnya di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang.

Pemeriksaan kendaraan yang melintas mulai dilakukan sejak pagi hari pukul 08:00 WIB, sesuai dengan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk di wilayah Tangerang Raya.

“Kami mendukung penerapan posko larangan mudik di KM 30 gerbang Tol Cikupa, ini merupakan bagian dari upaya kami menekan penyebaran Covid-19,” terang Direktur Teknik & Operasional PT Marga Mandalasakti, Rinaldi, kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Hal itu sengaja dilakukan sebagai bentuk perhatian ASTRA Tol Tangerang-Merak dengan tetap siaga dan mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

**Baca juga: Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Di Check Point Merak.

Tidak hanya di KM 30, adapun tiga titik posko check point di exit ruas tol Tangerang-Merak juga terus dioperasikan, antaranya di exit gerbang tol Cilegon Timur, exit gerbang Tol Cilegon Barat dan gerbang Tol Merak.

Lebih lanjut, Rinaldi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berkendara dan menaati peraturan pemerintah terkait PSBB.(Den)

Print Friendly, PDF & Email