oleh

Polsek Sepatan Ciduk Bandar Sabu asal Kota Tangerang

image_pdfimage_print
SG, pengedar sabu yang ditangkap Polsek Sepatan.(agm)

Kabar6-Seorang pengedar narkoba jenis sabu, SG (26), diringkus Tim Resmob Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (1/2/2016).

Kapolsek sepatan, AKP Hidayat Iwan‎ menjelaskan, SG merupakan bandar narkoba dari Kota Tangerang yang kerap menyuplai barang haram tersebut ke wilayah hukum Polsek sepatan.

SG sendiri sedianya tengah dicari-cari pihaknya atas peredaran narkoba diwilayah tersebut. “Pelaku memang bandar, yang memang sudah menjadi incaran kami,” terang Iwan.

Saat diciduk, kata Iwan, pelaku tengah menunggu kurirnya yang akan menyuplai barang haram itu ke beberapa wilayah di Tangerang.

“Saat ditangkap, kami amankan lima bungkus plastik sabu senilai Rp1,5 juta yang disimpan dalam bungkus rokok dan akan diberikan kepada kurirnya,” ungkap Iwan. **Baca juga: Kabupaten Tangerang Terapkan KTP Seumur Hidup.

Atas perbuatannya, SG yang bekerja serabutan ini dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(agm)

Print Friendly, PDF & Email