oleh

Kabupaten Tangerang Terapkan KTP Seumur Hidup

image_pdfimage_print
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat.(din)

Kabar6-Bagi masyarakat yang telah  mengantongi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), terbitan pertama atau tahun 2011 yang memiliki masa berlaku, kini tak perlu repot lagi untuk memperpanjangnya.

Pasalnya, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ, Tertanggal 29 Januari 2016, KTP-el tersebut berlaku seumur hidup.

“Artinya, KTP-el itu sudah tidak mengenal batas waktu berlakunya. Jadi masyarakat enggak usah repot lagi untuk memperpanjang, karena masa berlakunya seumur hidup,” ungkap Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, Senin (1/2/2016).

Menurut Ujat, ketika KTP-el yang dikantonginya rusak atau hilang, maka pemiliknya diwajibkan untuk mengurus kembali ke kantor kecamatan terdekat atau langsung ke Disdukcapil setempat.

Tentunya, kepengurusan KTP-el rusak atau hilang tersebut, membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dilampirkan, diantaranya surat kehilangan dari pihak kepolisian dan bukti fisik KTP-el rusak yang dimilikinya

“Pemilik KTP-el rusak atau hilang, cukup menunjukkan bukti fisiknya dan surat laporan kehilangan dari kepolisian,” katanya. **Baca juga: Area RSU Tangsel Ada Jaringan Internet Gratis.

Disamping itu, kata Ujat, untuk pencetakan KTP-el rusak atau hilang tersebut, dapat dilakukan di daerah mana saja di seluruh Indonesia, tanpa merubah alamat domisili asal pemiliknya. **Baca juga: Jaksa Datangi Sekolah di Kota Tangerang.

Sebab, data-datanya sudah ada dan tersimpan di server induk di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sepanjang datanya ada dan valid, KTP-el ini bisa dicetak dimana saja,” ujarnya.(sam/din)

Print Friendly, PDF & Email