Tersangka diringkus saat melintas di Jembatan Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (8/10/2014). Dari tangan pelaku, turut disita narkotika jenis sabu seberat 2 gram.
Kanit Reskrim Polsek Mauk, Aiptu Sutiyo mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Cibogo, RT 02/03, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang itu kini masih dalam pemeriksaan intensif.
“Tersangka merupakan residivis dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada tahun 2010 lalu,” tambah Aiptu Sutiyo, Kamis (9/10/2014).**Baca juga: BNN Sita 6 KG Sabu Dari Rumah Kontrakan Pasutri di Neglasari?
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 6 tahun penjara.(HPM/tom migran)