oleh

Polsek Mauk Sergap Bandar Sabu di Jembatan Cadas

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah lama masuk dalam Target Operasi (TO) polisi, seorang bandar narkoba berinisial HP (33), ahirnya diringkus petugas Polsek Mauk.

Tersangka diringkus saat melintas di Jembatan Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (8/10/2014). Dari tangan pelaku, turut disita narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

Kanit Reskrim Polsek Mauk, Aiptu Sutiyo mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Cibogo, RT 02/03, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang itu kini masih dalam pemeriksaan intensif.

“Tersangka merupakan residivis dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada tahun 2010 lalu,” tambah Aiptu Sutiyo, Kamis (9/10/2014).**Baca juga: BNN Sita 6 KG Sabu Dari Rumah Kontrakan Pasutri di Neglasari?

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) sub  pasal 114 ayat (1) Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 6 tahun penjara.(HPM/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email