oleh

Polresta Tangerang Selidiki Dugaan Pungli Retribusi Sampah di Pasar Kutabumi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolresta Tangerang, Kombes Arief Nazaruddin Yusuf mengakui telah dilakukan pemeriksaan terhadap petugas dinas lingkungan hidup dan kebersihan. Pedagang di Pasar Kutabumi mengeluhkan selama ini terjadi tumpukan sampah yang lama tidak diangkut.

“Yang namanya DLHK pasti terkait soal sampah,” ungkapnya, Sabtu (16/9/202$).

Arief menyebutkan, proses yang berkembang saat ini masih penyelidikan. Ia enggan mengumbar materi pemeriksaan lantaran dikhawatirkan dapat ganggu penyelidikan.

“Nanti ya bila sudah ketahap penyidikan baru kita beberkan semuanya. Tunggu ya,” singkat Arief.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengakui jajarannya telah dimintai keterangan oleh kepolisian. “Kita hanya diperiksa saja oleh polisi. Terkait adanya dugaan pungli,” terangnya.

Menurutnya, pemeriksaan terkait sampah menyusul adanya rencana revitalisasi revitalisasi Pasar Kutabumi tapi ditolak oleh para pedagang.

**Baca Juga :Sampah di Pasar Kutabumi Tangerang Menumpuk, Uang Iuran Tetap Dipungut

“Makanya, kemarin kita enggak angkut. Menunggu proses pemeriksaan,” tuturnya.

Fachrul juga mengakui dalam proses pengangkutan sampah Pasar Kutabumi memang dikenakan biaya retribusi. “Memang ada retribusinya,” tambahnya.

Sementara itu, seorang pedagang Pasar Kutabumi yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan setiap hari dipungut iuran sampah senilai Rp 3 ribu per pedagang. Retribusi dipungut sejak periode 2000 pasar rakyat tersebut beroperasi.

“Sebulan kita bayar Rp 90 ribu. Ini enggak tau kenapa uang tetap ditarik tapi sampah udah beberapa hari gak diangkut,” ujar wanita itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email