oleh

Polres Lebak Ringkus 2 Komplotan Curanmor, 17 Motor Diamankan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang berjumlah sepuluh orang diringkus Satreskrim Polres Lebak. Dari dua komplotan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor.

“Pengungkapan aksi kejahatan jalanan dilakukan secara cepat oleh Polres Lebak dalam menindaklanjuti instruksi Kapolda Banten untuk menyikat habis pelaku kejahatan tersebut,” kata Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, di Mapolres Lebak, Kamis (16/2/2023).

Sepuluh terduga pelaku curanmor berinsial HL (29), MH (26), AB (30), CC (21) yang merupakan warga Kabupaten Lebak. Sedangkan 6 tersangka lainnya warga Kabupaten Pandeglang yakni TG (52), WN (35), AG (40), MY (32), MR (20) dan SA (26).

Arya mengatakan, para tersangka ditangkap berawal dari adanya dua laporan curanmor di wilayah Warunggunung dan Bayah, Kabupaten Lebak. Para pelaku menyasar motor yang diparkir di garasi hingga di dalam rumah.

“Dari laporan itu tim lalu melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi ada kendaraan yang ciri-cirinya mirip dengan unit yang diduga didapatkand dari hasil curian,” ujar Arya.

Dari informasi itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andy Kurniadi Eka Setyabudi memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tim lalu mendapat beberapa identitas pelaku yang berperan sebagai eksekutor dan pelaku penadah kendaraan hasil curian. Setelah mengantongi alamat, tim langsung ke lokasi dan mengamankan HL dan SA,” kata Andy.

**Baca Juga: Pemkot Cilegon Tertutup Soal Informasi Publik

Polisi lalu mengintrogasi dua orang tersebut. Hasilnya didapati beberapa barang bukti sepeda motor dan identitas yang diduga pelaku lainnya.

“Kami lalu berhasil mengamankan CC dan MR dan mengamankan kendaraan dan alat yang digunakan pelaku melakukan pencurian yaitu kunci letter T. Dari pengakuan kedua tersangka ini mereka melakukan pencurian di wilayah Lebak sebanyak 4 kali,” ungkap Andy.

Tak berhenti di situ, polisi kembali menangkap MH dan AB serta 4 pelaku penadah yakni MY, AG, WN dan STG.

“Dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku penadah dengan Pasal 481 atau 480 KUH-Pidana dengan hingga 4 tahun penjara,” tegas Andy.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email