oleh

Polres Cilegon Amankan 78 Kendaraan Bodong

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 78 unit kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat kepemilikan kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM), diamankan pihak Kepolisian Resort Cilegon.

“Semua kendaraan itu hasil razia di sejumlah titik untuk mengantisipasi kejahatan pencurian motor (curanmor) dan meminimalisasi kecelakaan,” kata Ipda Ugum Tarigan, Kanit Patroli Satuan Lalulintas Polres Cilegon Ipda Ugum Tarian di Cilegon, Selasa (22/10/2013).

Ia merinci, ke-78 unit kendaraan yang diamankan tersebut terdiri atas 56 unit tidak membawa kelengkapan STNK dan tidak memiliki SIM. Sebanyak 21 unit lainnya tidak memiliki dokumen surat kepemilikan kendaraan atau bodong.

“Kami akan memberikan kembali kendaraan itu setelah menyertakan surat kepemilikan kendaraan. Bagi pengendara kendaraan bodong akan kami proses lebih lanjut karena dikhawatirkan hasil kejahatan,” ujar Ipda Ugum Tarigan.

Ia menyebutkan, saat ini angka kejahatan curanmor di wilayah Cilegon cukup tinggi, sehingga pihaknya terus mengoptimalkan operasi dan razia untuk mengantisipasi kejahatan curanmor.

“Pengemudi kendaraan yang tidak memiliki surat kepemilikan kendaraan kami tindak tegas untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas,” tandasnya.(ant/jus)

 

Print Friendly, PDF & Email