oleh

Polisi Tahan 2 Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Banjarsari Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Lebak menahan 2 pemilik usaha pertambangan pasir yang tidak mengantongi izin alias ilegal di Desa Keusik dan Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Keduanya berinisial B dan RK alias A ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka B warga Depok merupakan pemilik pertambangan pasir di Kampung Ciluluk, Desa Keusik. Sementara RK warga Grogol Petamburan Jakarta adalah pemilik pertambangan di Blok Cikaengmanggu, Desa Tamansari.

“Unit Tipidter Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana kegiatan penambangan. Informasi yang didapat, ada aktivitas di lokasi pertambangan yang sebelumnya telah disegel Satpol PP karena tidak dapat menunjukkan izin produksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, Jum’at (18/12/2020).

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapati kebenaran informasi bahwa lokasi pertambangan yang sebelumnya disegel namun tetap berproduksi. Selain menahan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari 2 lokasi berupa alat berat, kendaraan dan surat-surat.

**Baca juga: FSPP Lebak soal Imbauan Tak ke Jakarta: Tidak Lihat Ada Kaitan dengan Aksi 1812

“Tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” jelas David.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email