Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pastikan pembatasan bagi masyarakat dalam merayakan Natal dan Tahun Baru 2021. Pembatasan perayaaan dipenghujung tahun ini untuk mencegah penularan virus Covid-19.
“Sama dengan apa yang menjadi kebijakan Menko Maritim,” kata Wali Kota Airin Rachmi Diany usai rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Balai Kota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatab Ciputat, Kamis (17/12/2020).
Dijelaskan, intinya selama 18 Desember 2020 – 8 Januari 2021 untuk mal, restoran waktu operasional dibatasi maksimal sampai jam 19.00 WIB. Acara keramaian, keagamaan maupun pernikahan dilarang.
“Perayaan (Natal) ditiadakan tapi peribadatan dilakukan secara daring untuk yang warga kristiani,” jelas Airin.
Pemerintah Kota Tangsel, lanjutnya, tidak mewajibkan warga melakukan tes antigen. Airin beralasan, belajar dari pengalaman selama menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) selama pandemi Covid-19.
Banyak akses jalan kecil dari dan menuju perbatasan ibukota sehingga sulit dimonitor oleh petugas. “Sehingga kita sulit menentukan dia antigen atau nggak. Kita dorong agar terus disiplin terhadap protokol kesehatan,” terangnya.
**Baca juga: Perda Penyelenggaraan Pariwisata serta Pemakaman dan Pengabuan Jenazah di Tangsel
Kegiatan rakor Forkipimda turut dihadiri Bambang Noertjahyo pelaksana harian Sekda Tangsel, Nur Elina Sari Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Abdul Rasyid Ketua DPRD Kota Tangsel dan sejumlah pejabat daerah lainnya.(adv)