oleh

Polisi di Tigaraksa Tangkap Penadah Kerbau Curian

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi meringkus penadah hasil pencurian hewan ternak kerbau di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Polisi juga menangkap empat orang tersangka sepesialis pencuri hewan ternak kerbau dengan menyita lima ekor kerbau.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, tersangka berinisial AD, 41 tahun, merupakan penadah di wilayah Tigaraksa. Tersangka ini membeli kerbau hasil pencurian untuk dijual kembali hingga mendapatkan keuntungan.

Tersangka AD mendapatkan kerbau curian dari komplotan spesialis pencuri kerbau di Pandeglang berinisial AM, 53, AE, 65, SM, 33, dan DD, 35.

“Kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp8 juta hingga Rp10 juta,” ujar Belny, Rabu, (2/3/2022) kemarin.

Belny menjelaskan, keempat tersangka tersebut melancarkan aksinya bersama keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan di kandang ataupun di luar kandang dengan cara membuka tali yang terikat di hewan ternak tersebut.

“Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau tersebut para tersangka menggiring kerbau dan menaikkan ke mobil jenis pikap yang telah disiapkan sebelumnya,” katanya.

**Baca juga: Terapkan ESG LPKR Serahkan Bantuan Penanganan Covid-19 di Kelapa Dua

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Belny melanjutkan Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di 20 tempat kejadian perkara (TKP) dengan lima tersangka dan lima ekor kerbau yang berhasil disita oleh petugas.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksinya di 20 TKP yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang. Pada Februari 2022 terjadi tren peningkatan tindak pidana pencurian hewan ternak,” ujar Belny. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email