oleh

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan ‘Emas Kopong’ Jual ke Toko AEON BSD

image_pdfimage_print

Kabar6-Enam orang pelaku penipuan perhiasan ‘emas kopong’ diringkus aparat Polsek Pagedangan. Komplotan ini sudah beraksi di sejumlah wilayah Jabodetabek mampu meraup hasil hingga ratusan juta rupiah.

“Para tersangka ini sindikat,” kata Kapolsek Pagedangan, Ajun Komisaris Seala Syah, Kamis (15/6/2023).

Keenam tersangka yang telah ditangkap polisi yakni, Amanda Graceila; Novi Anggraini; Fitri Anggraeni; Bagus Prianda Andriansyah; Dewi Aprianti; Yulia Siska.

Seala mengungkapkan, aksi sindikat penipuan bermula saat AG menjual tiga gelas ke toko emas Royal Gold di AEON Mall BSD seharga Rp 12 juta.  Tersangka ketika itu diterima oleh Andreas, saksi sebagai pegawai toko.

“Saksi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap emas yang dijualnya tersangka berupa tiga gelang emas logam dengan cara kaca pembesar atau sebutannya lensa,” ungkap Seala.

Menurutnya, pemilik toko melakukan pengecekan ulang dengan cairan air keras. Korban akhirnya menyadari bahwa perhiasan yang dijual adalah palsu.

**Baca Juga: Nasib Digantung, 475 PPPK Ngadu ke DPRD di Kabupaten Tangerang

Seala bilang, pemilik toko emas yang sadar telah ditipu tempuh membuat laporan kepolisian. Tersangka AG juga ternyata kembali coba menjual perhiasan emas lainnya hingga akhirnya diringkus polisi.

Satreskrim Polsek Pagedangan langsung melakukan pengembangan menangkap para pelaku lainnya. Tersangka Bagus merupakan otak sindikat penipuan ‘emas kopong’ ini.

Seala ungkapkan keenam tersangka ditangkap di lokasi yang saling terpisah. Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Ancaman hukumnya empat tahun kurungan penjara,” ungkapnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email