oleh

Nasib Digantung, 475 PPPK Ngadu ke DPRD di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Tangerang mengadu ke legislator setempat. Mereka telah dinyatakan lolos seleksi pada Tahun Anggaran 2022 lalu tapi hingga kini belum mendapatkan surat keputusan.

“Kami minta hearing dan minta kepada dewan untuk bisa memfasilitasi langsung dengan BKPSDM supaya bisa mendengar langsung penjelasan dari mereka. Alhamdulillah semua itu sudah terjawab,” kata Ketua Forum P3K Kabupaten Tangerang, Nuryanah, Kamis (15/6/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya mengatakan, rapat dengar pendapat atau hearing sengaja digelar tertutup karena substansi yang dibahas berkaitan dengan kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. PPPK juga menanyakan regulasi kenaikan golongan 1 sampai 10.

**Baca Juga: Usai Sita Rumah di Pondok Aren, Kejaksaan Amankan Uang Rp23 Miliar

“Sementara yang diakomodir oleh BKN hanya 5 ribu guru, dan 536 Nakes. Sedangkan untuk honorer dalam tahap pengajuan ke BKPSDM,” terangnya.

Menurutnya, ada juga sejumlah tenaga honorer teknis yang meminta kejelasan terkait regulasi kepegawaian untuk bisa diangkat menjadi P3K.

Adi bilang, dewan hanya mefasilitasi para CP3K dengan menghadirkan Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan agar bisa menjawab keluhan PPPK.

“Kita sudah sampaikan, dan mereka sudah paham,” ujarnya dengan singkat.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email