oleh

Polda Banten Gerebek Pabrik Miras Oplosan

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten membongkar sebuah pabrik pengoplos minuman keras (miras) dengan merek terkenal di Kampung Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Sejumlah miras palsu yang mencomot merek terkenal dimaksud diantaranya adalah, Chivas Tegal, Jack Daniels, Red Label, Jose Cuervo Espesial, Bacardi dan Maccalan.

Pabrik pembuatan miras tersebut sengaja mengoplos alkohol, minuman bersoda dan suplemen, sebelum kemudian ditempeli dengan merek miras terkenal.

“Miras oiplosan dimaksud merupakan hasil campuran dari alkohol, minuman bersoda dan suplemen. Dan, ini kita bongkar merujuk informasi warga,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Miyanto, Sabtu (31/1/2015).

Dari lokasi pabrik miras oplosan itu, Polda Banten mengamankan sebanyak 164 miras oplosan dari berbagai merek siap edar, serta mengamankan seorang pengoplos berinisial RA (28).

“Kini, ada dua nama pelaku lainnya, masing-masing berinisial I dan N, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami,” ujar Miyanto.

Tak hanya miras oplosan dan pelaku, dari lokasi poliis juga mengamankan sejumlah bahan baku berupa methanol, alkohol, suplemen, minuman sirup melon, dan minuman bersoda.

Pabrik miras oplosan itu sedianya sudah beroperasi selama 2 tahun. Sedangkan produk miras oplosan dipasarkan ke wilayah sekitar Serang dengan harga Rp100 ribu sampai Rp140 ribu. **Baca juga: Ratusan Rumah di Nuansa Mekarsari Kebanjiran.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 139 jo pasal 84 ayat 1, pasal 140 jo pasal 88, pasal 143 jo pasal 99 UU 18 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat 1 uu no 8 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ancaman atas pasal dimaksud adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email