Kabar6-Anggota DPRD Cilegon dalam waktu dekat bakal memanggil pihak inspektorat dan seluruh pimpinan SKPD di Pemda Cilegon.
Itu terkait menurunnya kedisiplinan kinerja pegawai Negeri sipil (PNS) Cilegon, yang berujung hingga ke pemecatan. ** Baca juga: Tahun Ini, BKD Cilegon Pecat Enam PNS Secara Tidak Hormat
Ketua komisi I DPRD Kota Cilegon, Abdul Ghofar, mengatakan pemanggilan itu dilakukan guna membuka mata inspektorat dan SKPD, bahwa pengawasan pegawai tidak hanya menjadi tanggung jawab BKD, melainkan juga tanggung jawab Inspektorat selaku pengawas dan pimpinan SKPD masing-masing.
Karena, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerinta (PP) nomor 53/ 2010, tentang disiplin PNS, Pimpinan SKPD itu mempunyai tugas pengawasan melekat (waskat) terhadap bawahannya.
“Kami akan memanggil Inspektoran dan Pimpinan SKPD itu karena mereka juga harus bertanggung jawab terhadap bawahannya,” kata Abdul Ghofar saat ditemui di DPRD Kota Cilegon, Jumat (4/12/15).
Pernyataan itu disampaikan Abdul Ghofar terkait adanya laporan dari Badan Kepegawaian Daerah. Bahwa pada 2015 terjadi pemecatan terhadap enam orang PNS yang yang tindak disiplin.
“Ini merupakan bukti dari rendahnya pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat dan Pimpinan SKPD itu,” kata dia. ** Baca juga: Nodai Kakak Beradik, Dua Pemuda Tangsel Diciduk Polisi
Sehingga lanjutnya, pada 2015, selain terjadi pemecatan terhadap enam orang PNS, juga terjadi penundaan kenaikan pangkat kepada puluhan orang PNS lainnya.(sus)