Kabar6-Polres Cilegon membeberkan motif dan peran lima pelaku penculikan serta pembunuhan dengan korban Aqilatunnisa Prisca Herlan, yang saat ditemukan wajahnya ditutupi lakban hitam.
Pelaku EM (23) mengaku sakit hati akan perbuatan A yang kerap memarahi anaknya. Dia kemudian menceritakannya ke pelaku SH dan RH. Hingga akhirnya, EM, SH dan RH merencanakan balas dendam ke A.
Kemudian SH (38) dan RH (38) sakit hati karena kerap ditagih hutang pinjol mencapai Rp75 juta. Keduanya membujuk ibu korban A agar bisa mencari pinjaman disebuah aplikasi menggunakan data dirinya. Uang pinjol itu digunakan untuk bisnis SH dan RH, namun akhirnya bangkrut dan tidak mampu membayar.
**Baca Juga: Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Anak Ditangkap Polres Cilegon
“Motif sementara yang kami dalami, untuk SH dan RH itu sakit hati karena perlakuan ibu korban, saudari A. Saudari A sering memahami anak dari EM dan juga berkaitan dengan hutang pinjol,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, di Mapolres Cilegon, Selasa, (23/09/2024).
Pada 17 September 2024, pelaku SH dan RH bersembunyi di kontrakan kosong yang bersebalahan dengan tempat tinggal korban. Saat Ibu A pergi keluar, korban Aqilatunnisa Prisca Herlan di bawa masuk ke dalam kontrakan kosong tersebut dengan cara di bekap mulutnya oleh SH.
Karena tangannya digigit oleh SH, kemudian mulut korban Aqilatunnisa Prisca Herlan di lakban. Selanjutnya wajah korban ditutupi banyak dan diduduki oleh SH dan RH secara bergantian. Kemudian memukul korban menggunakan shock breaker motor hingga meninggal dunia.
“Hari Minggu sebelum tanggal 17 September 2024, juga sudah merencanakan mengeksekusi korban. Lokasi eksekusi itu tempat mereka membunuh korban sebelahan kamar, hanya berjarak sekitar 5 langkah. Kemudian setelah meninggal di masukkan ke kontainer kemudian di masukkan ke tas ransel, tas ransel sudah dibakar,” terangnya.
Setelah korban di bunuh oleh SH dan RH, keduanya menghubungi EM, yang selanjutnya menghubungi UH (22) dan YH (32). EM memerintahkan UH dan YH untuk membuang jenazah korban, dengan masing-masing mendapatkan upah Rp100 ribu.
Tersangka UH dan YH dengan mengendarai sepeda motor kebingungan mengenai jenazah Aqilatunnisa Prisca Herlan yang sudah di masukkan ke dalam tas itu.
Setelah berfikir panjang, dengan alasan lebih aman dan dianggap bisa menghilangkan jejak, kemudian jenazah anak berusia 5 tahun itu dibuang ke sungai daerah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, yang mayatnya ditemukan pada Kamis, 19 September 2024 pagi, sekitar pukul 06.00 wib oleh warga sekitar.
“Pelaku RH mengajak ibu korban melapor ke Polres Cilegon, sedangkan yang lainnya mencar, EM pulang ke Pandeglang, SH bersembunyi ke Kramatwatu. UG dan YH muter nyari tempat membuang mayat anak ini, awalnya mau di buang ke jurang, ada juga mau di kubur. Akhirnya di buang ke sungai. Tas ransel itu kemudian dibakar UH dan YH,” ujarnya. (Dhi)