oleh

Pilkades di Kabupaten Tangerang, Dua Kepala Desa Mundur Demi Nyaleg

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menetapkan sebanyak 16 desa dari 13 kecamatan yang akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada 24 September 2023. Dua desa di antaranya akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, dua desa yang akan melakukan pilkades antarwaktu karena kepala desa yang bersangkutan mengundurkan diri. Keduanya mundur karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

“Dua desa itu yakni Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga,” ujar Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman pada Selasa (29/5/2023).

Yayat menyebut, sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang diperbolehkan untuk melaksanakan pilkades serentak sebelum 1 November 2023.

“Dengan memperhatikan surat edaran dari Kemendagri tersebut, dengan ini Kabupaten Tangerang akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2023 mendatang karna memang tidak bersinggungan secara langsung dengan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang,” tegasnya.

Pilkades Kabupaten Tangerang 2023, lanjut Yayat, memiliki beberapa tahapan 5 tahapan yang wajib dilaksanakan. Mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan dan diakhiri pembubaran panitia.

**Baca Juga: Dianggap Tak Tepat Sasaran, Pemkab Tangerang Diminta Evaluasi Anggaran Pokir Rp300 Miliar

“Kami lakukan persiapan mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades, pengawas, penyusunan rencana biaya pilkades dan persetujuan biaya pilkades,” terangnya.

Tahapan pelaksanaan pilkades setelah melalui persiapan. Tahapan pertama, terdapat pencalonan yang terdiri dari pengumuman dan pendaftaran bakal calon. Selanjutnya, seleksi bakal calon kepala desa yakni penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi faktual, test tertulis kemampuan dasar, dan pengumuman nama calon.

Tahapan selanjutnya yakni penetapan calon kepala desa, penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon kepala desa selama 3 hari dan masa tenang dalam selama 3 hari. Selanjutnya, pemungutan suara yang diawali dengan penyerahan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPS Pilkades.

Usai pencoblosan, ada tahapan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih dan dilaporkan kepada BPD. Kemudian, penetapan yaitu BPD mengesahkan calon kepala desa terpilih dan menyampaikan laporan kepada bupati berupa usulan pengesahan dan pelantikan.

Tahapan terakhir, Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih serta melantik kepala desa terpilih. “Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email