oleh

Pilkada Tangsel 2020, DKPP Tolak Pengaduan Kubu Muhamad – Saras

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi telah membuat tiga keputusan atas laporan yang disampaikan pengadu dari kubu pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada serentak 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Imam Syamsudin yang memberikan kuasa kepada YB Christian Putro sebagai pengadu menyeret komisioner Bawaslu Kota Tangsel sebagai teradu atas dalil melanggar kode etik dan tidak profesional dalam memberikan keterangan kepada media massa.

“Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prrilaku penyelenggara pemilu,” tulis putusan DKKP dalam salinan surat yang diterima kabar6.com, Kamis (12/11/2020).

Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP memberikan empat rekomendasi putusan. Yakni, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; merehabilitasi nama baik teradu;

Ketiga, memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan; memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Perlu diketahui, sengketa di atas bermula saat acara deklarasi partai politik pengusung dan pendukung Muhamad – Saras di Kampoeng Anggrek, Ciater, Kecamatan Serpong, Selasa, 18 Agustus 2020 lalu.

**Baca juga: KPU Tangsel Klaim Awal Desember Logistik Pilkada 2020 Komplit

Tim pemenangan yang merasa kurang nyaman langsung mengusir secara paksa terhadap Fadel Galih Lintang Angkasa, staf Bawaslu Kota yang ditugasi melakukan pengawasan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email