Kabar6-Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MB, 49 tahun. Ia diduga kuat telah melakukan penculikan dan asusila terhadap KFA, bocah warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
“Terduga pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online,” katanya lewat keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, MB diamankan di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel, pada Senin kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
**Berita Terkait:Penculik Anak, Polres Tangsel Tangkap Pria Ojol di Alam Sutera
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menerangkan, modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan iming-iming sejumlah uang. Bujukan pelaku bikin korban tertarik untuk ikut pelaku.
“Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga pelaku juga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban,” terangnya.
Saat ini terduga pelaku sedang dilaksanakan pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Tangsel.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Alvino.(yud)