oleh

Pilkada Serentak 2020, Kandidat Calon Kepala Daerah di Banten Wajib Uji Swab Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mewajibkan seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten untuk menjalanin uji swab.

“Penyerahan hasil uji swab diharapkan sudah bisa diterima KPU tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang,” ujar Komisioner KPU Banten, Mashudi, Rabu 19/8/2020.

Idealnya, kata Mashudi, sebelum pendaftaran di KPU pemeriksaan kesehatan hasil swab sudah ada.

Namun, KPU Banten masih akan memberi kelonggaran jika pada saat pendaftaran masih ada bapaslon yang belum menyerahkan hasil uji swabnya paling lambat tanggal 11 hingga 12 September 2020 mendatang.

**Baca juga: Polda Banten Musnahkan Ganja Senilai Rp 1 Miliar.

Mashudi mengatakan tes swab dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat para bakal calon mengikuti sejumlah tes baik kesehatan, psikologi dan narkotika.

Sehingga, apabila ada bapaslon yang terjangkit virus corona, masih ada ruang dan waktu untuk menjalani proses penyembuhan, sebelum mengikuti ketahapan yang lain.(Den)

Print Friendly, PDF & Email