Dan, bagi Anda warga Kota Tangerang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kiranya tidak perlu berkecil hati. Karena, Anda tetap bisa menyalurkan hak pilih di TPS tempat tinggal masing-masing.
Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU Provinsi Banten, Saipul Bahri mengatakan, warga yang tidak masuk DPT dapat menggunakan hak pilih, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli ke TPS.
“Bagi yang tidak terdaftar DPT, silakan bawa KK dan KTP asli ke TPS terdekat. Datangnya di saat jam terakhir proses pemungutan suara,” katanya, Kamis (29/8/2013).
Pernyataan Saipul merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU- X/2012 tanggal 13 Maret 2013, tentang penggunaan KTP dan KK bagi warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Tujuan putusan MK itu demi mengurangi tingginya angka golput di samping tidak menghilangkan hak pilih seseorang,” ujarnya.(Evan)