oleh

KPU Larang Pemilih Bawa Handphone & Kamera ke Dalam Bilik Suara

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga Kota Tangerang yang akan memilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013-2018, pada Sabtu (31/8/2013) mendatang.

Terkait itu, berbagai upaya untuk mengantisipasi kecurangan pada saat Pilkada pun coba dilakukan KPU Provinsi Banten, yang kini mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang.

Salah satunya adalah, melarang pemilih membawa handphone ke dalam bilik suara atau TPS pada saat pencoblosan berlangsung. Kebiajkan itu bertujuan mengantisipasi merebaknya aksi pemilih pascabayar di Pilkada.

Pokja Sosialisasi KPU Provinsi Banten, Saipul Bahri mengatakan, penetapan kebijakan itu merupakan hasil kordinasi pihaknya dengan para pasangan calon guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya money politik di Pilkada.

“Bisa saja seseorang diberi uang untuk mencoblos calon tertentu dan diminta membuktikan dengan cara memotret surat suaranya. Untuk menghindari itu, kami melarang pemilih membawa handphone ke dalam bilik suara,” ujar Pokja Sosialisasi KPU Provinsi Banten, Saipul Bahri, Kamis (29/8/2013).

Terkait kebijakan itu, lanjut Saiful, pihaknya juga sudah membuat surat edaran kepada seluruh KPPS, petugas KPU di tingkat TPS.(evan)

Print Friendly, PDF & Email