Kabar6-Tahapan pendaftaran bagi pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada 2024 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditutup. Waktunya terhitung mulai 8-12 Mei 2024.
“Kami tunggu sampai pukul 00.00 WIB kemarin tidak ada yang pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang datang,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat, Selasa (14/5/2024).
Oleh karena itu, terangnya, dapat dipastikan bahwa Pilkada 2024 di Kota Tangsel tanpa pasangan calon dari jalur independen.
**Baca Juga:Penjaga Warung Madura di Pamulang Sempat Bersihkan Mayat Korban ke Kamar Mandi
Ajat jelaskan, tahap awal para pasangan calon harus terlebih dahulu menyerahkan dokumen dukungan dalam bentuk jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan jumlah sesuai aturan yang ada.
“Kalau dalam tahapan penyerahan dukungan saja tidak ada, maka pada saat pendaftaran Agustus nanti juga dipastikan tidak ada yang mendaftar dari jalur perseorangan,” jelasnya.
Ajat juga mengatakan, bahwa KPU Tangsel telah mensosialisasikan tata cara pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.
“Sosialisasi telah kami lakukan kepada para pihak terkait, termasuk elemen masyarakat, juga telah kita umumkan tahapannya,” paparnya.
Sedangkan untuk jumlah dukungan yang harus dimiliki, jika ada yang mendaftar di jalur perseorangan. Ajat mengatakan hal itu diatur Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Tepatnya pada Pasal 41 Ayat 2 huruf d tertulis, calon independen dari kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Jumlah syarat sebanyak 66.446 dukungan bagi bacalon wali kota dan wakil wali Tangsel dari jalur independen ini pun warga dengan domisili KTP warga pendukung telah ditentukan.“Sebaran minimal empat kecamatan,” tegasnya.(yud).