oleh

Perkara Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022, yaitu:

  1. SIS selaku pihak swasta.
  2. MAA selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.
  3. MAK selaku Trading and Services Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021-2023.
  4. A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam, Tbk.
  5. MN selaku Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam, Tbk.

**Baca Juga: Pulang Ibadah Haji Anies Baswedan Sebut Deklarasi Pilpres 2024

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022. (Red)

Print Friendly, PDF & Email