oleh

Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan Masuk Tahap Penyidikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Oditur Militer, dan Puspom TNI telah melakukan penetapan tersangka yaitu Laksamana Muda (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT DNK, dan AW selaku Komisaris Utama PT DNK.

Para tersangka tersebut terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021.

“Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima Kabar6.com, Jumat (16/12/2022).

Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453.094.059.540,68.

Dari pengembangan penyidikan lanjutan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan juga dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika berinisial TVH.

Terhadap keempat tersangka yang telah telah dilakukan proses cegah tangkal, para tersangka tidak boleh bepergian ke luar negeri dan harus melakukan wajib lapor.

Pada tahap penyidikan awal terdapat 47 orang saksi yang terdiri dari 18 orang TNI/Purnawirawan, 29 orang saksi sipil, serta 2 orang ahli. Para saksi ini telah dimintai keterangan terkait dengan perkara tindak pidana tersebut.

Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dalam upaya proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT). Koordinasi sudah dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss dan KBRI Hungaria, serta Konsulat Jendearal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

**Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Pejabat Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Sampai saat ini, Tim Penyidik Koneksitas masih terus berupaya melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut supaya segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang dalam waktu dekat ini.

Penyidikan terhadap tersangka TVH ini merupakan pengembangan hasil penyidikan awal. Sejauh ini telah dilakukan pengumpulan alat bukti dari hasil penyitaan dan pemeriksaan saksi lain dari pihak sipil sebanyak 19 orang, dan dari TNI sebanyak 18 orang, serta meminta keterangan dari 10 orang ahli diantaranya ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap Tersangka TVH.

Para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Red)

Print Friendly, PDF & Email