oleh

Perkantoran Jadi Klaster Baru Covid-19 di Tangsel, Airin Terapkan WFH

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerapkan sistem kerja dari rumah (Work Form Home) kembali bagi sejumlah pegawai di Kantor Pemerintahan Tangsel.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomo 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Terkait adanya klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran maka kita berlakukan lagi sistem WFH, termasuk di kantor Pemkot Tangsel. Ini adalah upaya yang kita lakukan dalam memutus penyebaran,” ujarnya, Selasa (8/9/2020).

Selain itu, Airin menegaskan, dalam Perwal perubahan kelima tersebut dijelaskan mengenai penghentian sementara aktifitas bekerja bagi sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan dan rekreasi, usaha wisata tirta dan usaha spa.

Selama penerapan WFH dilaksanakan maka setiap pimpinan perusahaan diimbau untuk tetap melakukan pemantauan kerja pegawai agar tetap produktif dan memberikan perlindungan kepada pekerja.

“Sering lakukan pembersihan kantor dengan penyemprotan disinfektan, menutup area bagi yang tak berkepentingan hingga melaksanakan rapid test secara mandiri,” terangnya.

Airin menuturkan, saat ini Kota Tangerang Selatan masuk dalam zona orange. Namun kewaspadaan tetap harus dilakukan karena saat ini Pemprov Banten menetapkan PSBB untuk semua Kabupaten/Kota di Banten.

**Baca juga: Main HP, Bocah 11 Tahun Tewas Tersambar Kereta di Ciputat.

Menurutnya, program 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) akan terus digalakkan. Tak hanya sekedar pada penggunaan masker saja tetapi juga warga harus sering mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Sekarang ini kesannya cukup pakai masker saja. Padahal harus ada jaga jarak dan mencuci tangan. Ini yang harus ditekankan saat ini,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email