Kabar6-Meningkatnya kasus gugatan perceraian membuat Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang kewalahan dalam menanganinya. Pandemi corona berdampak, sejak Mei lalu dan puncaknya Juli 2020 pasangan suami istri ajukan gugatan cerai.
“Kasus mulai meningkat pasca lebaran ramadan, 30 sampai 40 kasus kita sidang dalam sehari,” ungkap Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang, Jaenudin, Senin (5/6/2020).
Namun pada masa Pandemi Covid-19, Lanjut Jaenudin, kasus tersebut meningkat dratis hingga 100 persen
” Saat ini pengadilan agama menyiapkan tiga ruang sidang majelis, dalam sehari mencapai 150 perkara, masing-masing 50 perkara setiap majelis yang diselesaikan,” ujar Jaenudin
Dikatakannya, kasus yang mendominasi adalah seputar kehidupan rumah tangga. Perceraian yang diajukan suami atau dilakukan gugatan oleh istri, sehingga terkadang prosesnya bisa berlangsung lama
“Banyak variabelnya, jadi secara akumulasinya faktornya seperti anak, harta gono gini, ekonomi dan juga kasus pihak ketiga itu memakan waktu,” kata Jaenudin.
Menurutnya, kalau murni perceraian prosesnya tidak berlangsung lama. Hanya membutuhkan tiga atau empat kali sidang selesai
**Baca juga: Pemicu 1.162 Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa.
“Kalau sudah menyentuh dua faktor yaitu anak dan harta benda, prosesnya lama, karena ada istilah naik banding, kasasi dan itu berlarut larut,” paparnya
Sementara kasus perceraian pada 2019 lalu di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang tercatat sekitar 7000 kasus. (CR)