oleh

Penjual Vodka dan Tramadol Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemilik toko berinisal RS (23), yang menjual obat keras Tramadol di Tanara, Serang, diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang. Sementara Ruman (50), pemilik toko kelontongan di Nambo, Ciruas, Serang, yang menjual minuman keras diantaranya Vodka juga harus berurusan dengan polisi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna di Mapolres Serang, Selasa (18/4/2017) mengatakan, penggerebegannya sendiri dilakukan Minggu (16/4/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

“ Para tersangka melanggar persyaratan keamanan dan dengan sengaja mengedarkan produk dengan tidak memiliki ijin sesuai denganPasal 196 Jo 197 UU Nomor 36, Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” kata Kasat yang didampingi Kaur Binops, Iptu Suheryanto.(z)

 

Print Friendly, PDF & Email